Sabtu, 03 Februari 2018

Pernyataan Sikap PENOLAKAN Masyarakat Suku UKAM terhadap adanya Aktivitas Eksploitasi Emas Secara ILEGAL di Suku Korowai


Masuknya pengusaha di suku Korowai dan melakukan aktivitas ekploitasi EMAS secara ILEGAL yang saat ini menjadi perhatian publik merupakan pembunuhan manusia suku Korowai secara tidak langsung. Karena para pekerja pendulangan emas secara illegal sejatinya adalah pembunuh-pembunuh manusia Papua dengan melakukan aksi pendulangan emas secara illegal dan menimbulkan konflik horizontal antarmasyarakat asli yang mempunyai hak ulayat di eks pertambangan di daerah lain yang ada di Papua.
Dipastikan menyebarnya informasi ditemukannya adanya emas di tepi sungai Dairam dan sungai Be adalah seketika PT. Brantas yang bekerja jalan trans Dekai-Oksibil menemukan adanya emas di area tersebut. Itulah sebabnya, PT. Brantas dianggap sebagai dalang dari terjadinya aktivitas eksploitasi emas secara illegal.
Adanya aktivitas eksploitasi emas secara illegal menimbulkan sejuta cerita unik yang berbau konyol dan lucu. Karena area prospect di pagar dan masyarakat yang mempunyai hak ulayat “DILARANG” melintas. Hal itu ditegaskan oleh Bos Ungen karena katanya sudah membeli dengan uang senilai Rp. 100.000.000; (Seratus Juta Rupiah) dan akan bikinkan 6 unit rumah layak huni bagi masyarakat setempat. Berlakuan ini tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Adat telah diakui keberadaannya dan diatur dalam Pasal 3 UUPA, yaitu: “Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 pelaksananan hak ulayat dan pelaksanaan hak-hak serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”. Selanjutnya dalam Pasal 5 UUPA disebutkan bahwa “Hukum Agraria yang berlaku atas bumi air dan ruang angkasa ialah hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara”. Isi ke-dua pasal tersebut merupakan pengakuan keberadaan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Itulah sebabnya, masyarakat UKAM merasa bahwa pengusaha-pengusaha yang saat ini masuk ke suku Korowai dan melakukan aktivitas eksploitas emas secara illegal dan melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan masyarakat asli yang mempunyai hak ulayat adalah pelanggaran hukum. Sehingga dengan TEGAS masyarakat UKAM menolak aktivitas eksploitasi emas secara illegal itu dapat dilanjutkan.













            Masyarakat UKAM menyikapi hal ini sebagai bentuk pelanggaran dan menolak karena masuknya pengusaha yang melibatkan PT. Hevillif Aviator Indonesia sebagai penghubung jalur udara secara leluasa untuk melakukan aktivitas eksploitas emas secara ilegal menciptakan ruang kontroversi pro dan kontra bagi masyarakat setempat yang bisa berujung berpecahan kekerapatan masyarakat setempat. Dengan demikian, masyarakat UKAM mengkaji adanya aktivitas eksploitasi emas secara ilegal tersebut ternyata pihak pengusaha sejatinya tidak mematuhi langkah – langkah yang seharusnya dilakukan sebelum turun pada daerah prospect untuk melakukan aktivitas eksploitas emas secara illegal tersebut. Penolakan tersebut didasarkan pada:
  1. 1     Pengusaha tidak melakukan pertemuan dengan seluruh komponen masyarakat setempat untuk memperoleh izin eksploitasi emas pada daerah prospect tersebut. Karena sampai sejauh ini para kaum Intelektual, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh masyarakat awam dan pimpinan lembaga lainnya buta akan informasi tersebut dalam hal memberikan izin.
  1. 2   Dalam tahapan eksplorasi dan eksploitasi keterlibatan anak – anak putra daerah tidak diutamakan, seolah – olah dijadikan sebagai objek.
  1. 3      Para pekerja yang beroperasi di wilayah dusun Kawe dan Kotaim jumlah lebih banyak adalah orang pendatang (asing).
  1. 4     Ada janji-janji dari pengusaha-pengusaha kepada pemilik hak ulayat yang lambat laun tak dipenuhi dan tidak memberikan jaminan pemberdayaan masyarakat yang memiliki hak ulayat.
  1.    Masyarakat yang mempunya hak ulayat tidak hanya Marga Yalik, Marga Hilom, Marga Tombub dan Bikatun.
  1. 6      Izin yang diberikan oleh Kementerian – kementerian terkait maupun pemerintah Kabupaten dan Provinsi untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sampai sejauh ini belum diperjelas kepada Masyarakat untuk mengetahui dan menindaklanjuti pemberian izin melakukan aktivitas eksploitasi emas.
  1. 7.     Pemilik hak ulayat sebagian ada di Kabupaten Pegunungan Bintang dan Kabupaten Yahukimo yang mempunyai hak yang sama, yang harus dilakukan kesepakatan bersama untuk memberikan izin eksplorasi dan selanjutnya eksploitas emas.
  1. 8    Kami tidak mau terjadi persoalan besar sama seperti yang sering terjadi di TIMIKA dan NABIRE karena jumlah penduduk di Papua sangat sedikit. Bila tambang Emas dihadirkan di daerah ini maka ribuan masyarakat adat akan mati terbunuh akibat konflik horizontal.
  1. 9      Daerah-daerah suku Korowai merupakan daerah yang baru dibuka oleh Injil. Itulah sebabnya, para pekerja jalan trans yang menghubungkan jalan antara Kabupaten Pegunungan Bintang dan Kabupaten Yahukimo harus focus bekerja tanpa mengambil hasil Sumberdaya Alam (SDA).
 Berdasarkan kajian beberapa hal diatas, masyarakat suku UKAM menolak dengan TEGAS adanya aktivitas eksploitasi emas secara illegal dan menyatakan sikap sebagai berikut:
  1. 1.    Bos Ungen yang memimpin 52 pekerja dan Bos Gondrong yang memimpin 9 pekerja di tepi kali Dairam, serta Bos Ervan yang memimpin 22 tenaga pekerja di tepi kali Be segera memulangkan tenaga pendulang emas secara illegal.
  1. 2.     PT. Hevilif Aviator Indonesia yang menjadi penghubung jalur udara melalui Helikopter segera berhenti dan focus pada pelayanan kemanusiaan yang lain.
  1. 3.   Janji pengusaha actor pendulang emas illegal kepada masyarakat untuk membangun rumah layak huni segera dilaksanakan karena sudah mengambil sebagian emas.
  1. 4      Memberikan keleluasaan kepada masyarakat asli yang mempunyai hak ulayat untuk melakukan kegiatan pendulangan emas.
Demikian pernyataan sikap masyarakat suku Una, Kopkaka, Arimtab, Arupkor, Mamkor dan Momuna (UKAM) untuk dapat diketahui dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.


Dekai, 3 Februari 2018

PERWAKILAN MASYARAKAT SUKU UKAM

PANUEL MALING, ST
TOKO INTELEKTUAL
TIMEUS ARUMAN, Amd. Tek
Sekjend IS-UKAM



YUSAK WEYO
Perwakilan Pemilik Hak Ulayat


YESAYA BITIBALYO, S.Sos
Tokoh Masyarakat




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HANCUR DIATAS KEMISKINAN (UKAM SENGSARA EPISODE KE-2)

Foto : Lokasi Tambang Emas di Mosomdua (Doc: Tim Penolakan, 25/8/2018) Memasuki era Revolusi Industri 4.0, negara-negara maju seper...