Senin, 17 September 2018

HANCUR DIATAS KEMISKINAN (UKAM SENGSARA EPISODE KE-2)

Foto : Lokasi Tambang Emas di Mosomdua (Doc: Tim Penolakan, 25/8/2018)

Memasuki era Revolusi Industri 4.0, negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Cina, Jepang, India, Jerman dan Rusia sedang menguasai pasar bebas. Sederetan negara-negara maju ini pula sedang bersaing untuk menjadi negara paling top (ruling country on the world free market). Persaingan ekonomi global juga sedang digunakan dengan sistem "regionalisme". Regionalisme adalah kecenderungan untuk mengadakan kerja sama yang erat antarnegara dalam kawasan (KBBI V). ASEAN adalah suatu bentuk yang mulai diperhitungkan dalam percaturan politik internasional; yang kemudian pada kawasan ini di akhir tahun 2015 Indonesia menjadi anggota Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community). MEA merupakan realisasi pasar bebas di Asia Tenggara yang sebelumnya telah disebut dalam Framework Agreement on Enhancing ASEAN Economic Cooperation pada tahun 1992. Pada pertemuan tingkat Kepala Negara ASEAN (ASEAN Summit) ke-5 di Singapura pada tahun 1992 tersebut para Kepala Negara mengumumkan pembentukan suatu kawasan perdagangan bebas di ASEAN (AFTA) dalam jangka waktu 15 tahun. Kemudian dalam perkembangannya dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002. (www.tarif.depkeu.go.id)

Tujuan dibentuknya MEA untuk meningkatkan stabilitas perekonomian dikawasan ASEAN, serta diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah dibidang ekonomi antar negara ASEAN. Dampak terciptanya MEA adalah terciptanya pasar bebas di bidang permodalan, barang dan jasa, serta tenaga kerja. Konsekuensi atas kesepakatan MEA yakni dampak aliran bebas barang bagi negara-negara ASEAN, dampak arus bebas jasa, dampak arus bebas investasi, dampak arus tenaga kerja terampil, dan dampak arus bebas modal.
Dari karakteristik MEA diatas, ada banyak peluang positif dan ancaman negatif. Tapi pada pembahasan dalam artikel ini akan penulis fokuskan pada masalah aktivitas penambangan emas seacara ilegal (Ilegal Gold Mining Activities) di wilayah Una, Kopkaka, Arimtab, Arupkor, Mamkor, dan Momuna (UKAM) yang berada di lintas batas 3 (tiga) kabupaten, yaitu Kabupaten Yahukimo, kabupaten Pegunungan Bintang dan Kabupaten Boven Digoel.
Foto: Lokasi kali Onom - Mosomdua (Doc: Tim Penolakan, 25/8/2018)

Akhir-akhir ini (2 tahun terakhir), masyarakat Papua secara khusus dan Indonesia secara umum dapat dihebohkan dengan adanya aktivitas penambangan emas secara ilegal di wilayah UKAM. Hebohnya informasi ini ditandai dengan mobilisasi massa dan logistik dari berbagai pelosok daerah ke Yahukimo, Boven Digoel dan Asmat melalui jalur udara dan laut, yang melibatkan pengusaha, elit politik, aparat (oknum), ASN, dan masyarawakat awam sebagai tenaga kerja.
Ada beberapa tahapan yang dilewati hingga penguasa pasar bebas mendarati wilayah terisolir pelosok Pulau Papua ini, yaitu:
  1. Tahapan survey (2011-2014): Pada tahapan ini melibatkan 3 (tiga) perusahan, yakni PT. Baliem Coal Mining, PT. Ferolina, PT. Papua Tinne Mountain Mining. Dari 3 (tiga) perusahan ini yang mengkapling wilayah Kabupaten Yahukimo berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Yahukimo dibawah Kepemimpinan Dr. Ones Pahabol, SE.,MM.
  2. Tahap eksplorasi selanjutnya hingga eksploitasi (Tahun 2016-2017): PT. Bosowa yang beroperasi di Langda, dusun milik masyarakat wazumurji (baca juga: http://majalahkabar.blogspot.com/2016/11/gandeng-pt-bosowa-ikwa-hendak-kelola.html); hingga berhenti beroperasi pada tahun 2017.
  3. Tahap eksploitasi emas (2017-2018): Tahapan ini melibatkan 36 pengusaha (pengusaha, oknum aparat) yang di beck up oleh beberapa oknum aparat (12 aparat) khusus Non Papua dengan melibatkan -+ 4.000 tenaga pekerja. Dan orang asli Papua 9 orang aktor (politikus, mafia dan kepala desa) yang melibatkan -+ 1.000 tenaga kerja. Aktivitas ini dimulai berdasarkan informasi temuan adanya emas di tebian sungai dairam, Kampung Kawe, Distrik Awimbon, Kabupaten Pegunungan Bintang dan Kampung Mosomdua, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo dan beberapa titik lokasi (yang terdata ada 13 lokasi yang terdiri atas lebih dari 400 camp) yang menyebar di wilayah Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Pegunungan Bintang.
Dari sekian perusahan, pengusaha, hingga pribadi yang masuk ke areal tambang. Sampai sejauh ini belum membuktikan ke publik bahwa mereka beroperasi berdasarkan legalitas hukum yang tetap alias legal. Sehingga dipandang sebagai aktivitas ilegal yang dipermainkan oleh beberapa elit politik sebagai dalang dari keselubungan komunikasi gelap. Aktivitas penambangan emas seacra ilegal yang sudah beroperasi efektif 2 (dua) tahun ini, aspek-aspek penting (urgent) tidak dapat dibangun secara maksimal. Justru yang ditimbulkan adalah masalah yang besar, walau masyarakat asli belum siap menghadapi derasnya tantangan global, yaitu:
  1. Harga barang di lokasi tambang meningkat (3-4 kali lipat), misalnya: Beras 25 kg, Rp.6.000.000; Mie goreng, Rp. 2.000.000; (lokasi kawe); sementara di mosomdua, mie goreng Rp. 25.000/bungkus, Surya 16, Rp. 50.000/bungkus, mie goreng, Rp. 500.000/karton jika ditukar dengan emas 2 gram.
  2. Sistem barter emas dengan perempuan sekali main (free sex) with PSK/WTS.
  3. Masyarakat asli dijanjikan bangun rumah dan dibayar uang tunai dengan murah lalu mengkapling areal yang telah dibayar sehingga masyarakat asli tak berkuasa beraktivitas.
  4. Diiming-iming diberikan uang dalam jumlah besar, perempuan dan segala kebutuhan masyarakat asli.
  5. Dilain sisi tidak memperhatikan pelayanan Rohani, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan infrastruktur kampung yang tidak memadai. Justru mendapatkan sejuta janji yang tak tahu kapan terealisasikan.
Kondisi seperti inilah, masyarakat asli dapat dipermainkan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab atas nilai-nilai kemanusiaan. Janji-janji manis dan tawaran-tawaran murah terhadap masyarakat asli membuat masyarakat mudah percaya dan merelahkan seluas tanah untuk diobrak-abrik merusak ekosistem. Harapan hidup masyarakat asli pada 5-10 tahun mendatang tertelan manis di liang politikus. Sungguh sadis!

SEGI GEOLOGI
Secara administratif lokasi pertambangan emas secara ilegal ini berada di lintas 3 (tiga) Kabupaten, yaitu Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Pegunungan Bintang. Secara geografis terletas diantara 1390 37' 17.29" s/d 1400 14’ 47.81” Bujur Timur dan 040 35’ 55.11” s/d 050 14’ 35.03” Lintang Selatan.
Sumber: Google Earth Pro (lintas batas kabupaten dan lokasi tambang), 18/09/2018

Secara geologi regional, lokasi sasaran tambang emas secara ilegal berada di formasi kopai (kelompok kembelangan) dan formasi woniwogi yang berumur jura akhir hingga kapur awal, berdasarkan pengamatan dijumpai (5/9/2018) satuan batupasir, konglomerat, batulanau, batuanapal dan batupasir kuarsa. Pada lokasi mosomdua dan kawe tidak dijumpai bongkahan batuan beku maupun batugamping. Dari jumpaan batuan ini, dapat diasumsikan bahwa penambangan emas yang saat ini dilakukan adalah emas aluvial (placer). Emas aluvial biasa disebut juga dengan "emas placer". Oleh para ahli geologi bijih (ore geologists), endapan placer merupakan endapan "allochtonous" yang bernilai ekonomis. Endapan placer adalah endapan kelas terigen yang terbentuk oleh proses sedimenter biasa (ordinary sedimentary processes) yang mengendapkan atau mengkonsentrasi mineral-mineral berat (sumber: Geology and Earth Science). Pada lokasi tambang emas dijumpai batupasir halus hingga bongkah >256 milimeter (skala wenworth).
Sedangkan di bagian utara terdapat formasi terdapat batugamping yawee (satuan wakstone dan pakstone berlapis baik) yang diduga berumur eosen hingga miosen awal. Dan formasi buru yang terdapat batupasir dan batulumpur karbonan. Satuan tersebut berselang-seling dengan batugamping lempungan, yang berumur miosen akhir hingga pliosen.
Sedangkan di bagian timur-tenggara terdapat batuan intrusi (formasi Tpt), satuan batuan yang dominan diorit dan granodiorit. Batuan ini meneropos formasi makats (Tmm) dan batugamping oksibil (Tmol) yang berumur miosen. Batuan intrusi diduga berumur pliosen. Dan terdapat batugamping oksibil (Tmol), satuan batugamping koral. Batuan ini menindih batugamping Yawee, diduga berumur miosen (Sumber: Geologi Regional lembar Pegunungan Jayawijaya, Sidarto dan U. Hartono, 1995).

STRUKTUR GEOLOGI
Strruktur geologi yang berkembang di daerah ini adalah sesar anjak, antiklin dan sinklin yang mengarah hampir baratlaut-tenggara; sesar geser berarah hampir utara-selatan. Struktur tersebut diakibatkan oleh interaksi lempeng samudera pasifik di utara dan lempeng benua australia di selatan sejak permulaan tersier (Sumber: Geologi Regional lembar Pegunungan Jayawijaya, Sidarto dan U. Hartono, 1995).

ASUMSI POTENSI MINERAL EMAS (AU)
Berdasarkan ulasan diatas, dapat disimpulkan bahwa aktivitas penambangan emas aluvial (placer) adalah hasil rombakan dari emas primer yang terdapat di bagian utara dari lokasi penambangan. Proses pengendapan terjadi akibat media sungai besar yai, onom, ei, be, dairam, sain, dan sungai-sungai kecil yang berhulu di formasi batugamping yawee, formasi buru, batuan intrusi (formasi Tpt) dan formasi akats (Tmm).Terdapat emas placer diatas permukaan (<1 meter), maka disimpulkan proses pengendapan terjadi berumur Plistosen-holosen.
Foto: Lokasi tambang emas di sungai Onom-Mosomdua (Sumber: Tim Penolakan, 25/8/2018)

Berdasarkan kajian singkat ini dapat disimpulkan bahwa, aktivitas penambangan emas aluvial (placer) akan berakhir dalam jangka waktu 3-5 tahun mendatang. Karena kasus beberapa lokasi saat ini para pekerja berpindah-pindah tempat karena emas di permukaan mulai habis.

DAMPAK BURUK "KEMISKINAN"
Dari ulasan secara geologi diatas, maka dampak yang akan timbul adalah sebagai berikut:
  1. Kerusakan ekosistem (tumbuhan, hewan dan relokasi warga). Masyarakat dataran rendah (samboga, seradala dan awimbon) yang selama ini jarang berada di kampung dan ketergantungan hidup terhadap hasil alam. Maka akan hilang harapan hidup beberapa tahun mendatang.
  2. Akibat kebisingan dari lokasi tambang yang menggunakan mesin alkon, maka pencaharian hidup masyarakat akan berubah (khusus hewan) karena akan hilang dengan sendirinya.
  3. Masyarakat tidak bisa mengkonsumsi air secara sembarangan karena air sudah tercemar oleh cairan-cairan berbahaya.
  4. Hilang harapan pengelolaan Sumber Daya Alam oleh masyarakat asli pada beberapa tahun mendatang.
  5. Jika Sumber Daya Alam habis, maka ketergantungan hidup masyarakat asli hanya ada pada Dana Desa (APBN Pusat). Itu pun kalau tidak menjadi milik Kepala Desa yang gagal paham tujuan alokasi anggaran.
  6.  Pelayanan Rohani dilupakan (fakta) dari marak dan ngotot beraktivitas penambangan emas pada hari minggu.
  7. Angka pengangguran meningkat karena aspek pendidikan tidak diperhatikan.
  8. Angka kematian merajalela karena kesehatan menjadi tanggungan pribadi, pada hal dirinya miskin alias tak mampu jangkau ke kota.
  9. Pemberdayaan ekonomi masyarakat asli tidak karena esensinya masyarakat asli adalah masyarakat konsumtif dari hasil alam (SDA).
  10. Infrastruktur kampung menjadi mimpi belaka karena hasil Sumber Daya Alam sudah diambil alih oleh pencuri kelas kakap.
SOLUSI KONKRET
Dari analisis singkat ini, penulis sarankan beberapa hal penting yang menjadi tumpuan dasar pemberdayaan masyarakat asli dari berbagai aspek pembangunan, yaitu:
  1. Pemerintah Provinsi Papua segera TUTUP aktivitas penambangan emas secara ilegal yang berada di lintas beberapa kabupaten ini.
  2. Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo, Pegunungan Bintang dan Boven Digoel segera melakukan penyisiran guna memulangkan para pekerja ilegal.
  3. Memberikan efek jerah terhadap para pelaku yang tak sadar kalau dia adalah PENCURI KELAS KAKAP termasuk aktor-aktor utamanya.
  4. Kembalikan hak waris masyarakat asli untuk mengelola sumber daya alam sendiri alias MENJADI TUAN DI NEGERI SENDIRI.
  5. Pemerintah daerah segera berantas meningkatnya angka KEMISKINAN di wilayah yang saat ini menjadi sasaran tambang emas secara ilegal.
Musuh terbesar yang ada di depan mata tidak lain adalah pengulangan (kembali ke KEMISKINAN) untuk periode kedua (P.2) bagi masyarakat UKAM. Walaupun era ini bukan era primitif. Tetapi warga UKAM menjadi santapan manis para pencuri kelas kakap untuk menjadikan manusia UKAM berlanjut hidup MISKIN di fase selanjutnya. Sungguh SADIS!!
Demikian ulasan singkat adanya aktivitas Penambangan Emas secara Ilegal di Wilayah UKAM ini. Semoga bermanfaat dan mohon maaf apabila ada salah kata dan kalimat dalam ulasan ini.
LAWAN!!

Penulis: Panuel Maling, ST (Junior Geologist)

Minggu, 08 Juli 2018

Peluang PILEG 2019 Bagi Warga UNA (LABOSU)

Pelaksanaan Pemilihan Legislatif (PILEG) 2019 tinggal menghitung bulan saja (8 bulan efektif). Segala persiapan menuju pesta demokrasi 2019 mulai dlaksanakan. Dimulai dari verifikasi faktual partai, pembukaan dan penerimaan bakal calon legislatif, verifikasi berkas Caleg hingga penetapan Caleg 2019 sedang berlangsung di internal Partai. Ini adalah sebuah dinamika menuju Pileg 2019 bermartabat. Dilain sisi para Calon Legislatif pun sudah mulai bermain perannya sebagai salah satu dari sekian Caleg dari berbagai partai politik menuju kursi legislatif 2019 dengan melaksanakan berbagai kegiatan yang mengambil simpati atau dukungan masyarakat mewakili Daerah Pemilihan masing-masing. Ini adalah kondisi umumnya di seluruh Indonesia.

PILEG 2019 di Kabupaten Yahukimo
Kabupaten Yahukimo sendiri sudah sejuta Calon Legislatif memperebutkan kuota 35 Kursi legislatif. Ini ibaratnya, tidak lain adalah sedang bermain permainan lomba lari dalam iven 17-an. Meski demikian, dalam permainan Pileg 2019 untuk 35 kursi di Kabupaten Yahukimo adalah sudah menjadi sebuah komoditas. Menjadi barang dagangan. Siapa yang bisa memenangkan dalam permainan menjual kursi legislatif adalah dia yang mempunyai finansial yang cukup. Jika kondisi riilnya, atau kebiasaan yang terbangun dalam masyarakat adalah sebuah komoditas. Dimanakah kepentingan dan kepercayaan masyarakat??
Dari ketersediaan kursi legislatif Kabupaten Yahukimo (35 kursi). Peluang menang pada Pileg 2019 bagi setiap Caleg adalah 10% kalau nilai jual politik terhadap masyarakat belum terbangun baik. Peluang kalah bagi setiap caleg adalah 90%.

Jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) Wilayah UNA (LABOSU) Berdasarkan DPT Pilgub 2018.
Hitung-hitungan secara matematis hingga syarat mutlak memenangkan kursi legislatif Kabupaten Yahukimo bagi orang UNA (LABOSU) adalah 2 kursi, jikalau itu menjadikan suara mutlak di 3 (tiga) Distrik di wilayah UNA. Berdasarkan Data Pemilih Tetap (DPT) Wilayah UNA pada Pemilihan Gubernur 2018 adalah Distrik Bomela = 3.795 Suara, Distrik Langda = 5.479 Suara, dan Distrik Sumtamon = 4.467 Suara. Berkaca pada suara ini, peluang menang bagi calon legislatif 2019 perwakilan masyarakat UNA adalah 10% jikalau strategi politik masih menggunakan cara-cara lama. Dari beberapa Caleg yang disebut-sebut maju mewakili wilayah UNA untuk bermain di arena pemilihan legislatif 2019, sudah seharusnya membangun kepercayaan masyarakat UNA terhadap dirinya (caleg) dimulai dari sekarang bukan besok. Total suara 13.741 dapat diperebutkan oleh sekitar >10 Caleg (belum ditetapkan berapa caleg yang lolos verifikasi). Jika kita hitung, ambil standarnya minimal 5 orang Calon Legislatif. 13.741:5 = 2.748 suara. Itu artinya tidak ada sama sekali peluang menang bagi para calon legislatif 2019 perwakilan suku UNA (LABOSU). Maka tidak lain adalah menjadi Daerah rebutan bagi partai-partai pemenang di beberapa Distrik yang masuk pada satu Daerah Pemilihan (Dapil III).

Strategi Efektif Sebelum PILEG 2019
Dengan melihat kondisi ini, jumlah DPT dan jumlah Calon Legislatif (CaLeg) yang tidak sebanding ini. Maka sudah seharusnya melakukan beberapa langkah/cara berikut ini:

  1. Melakukan pertemuan terbuka (entah seminar atau apalah istilahnya) untuk memberikan pemahaman berdasarkan data dan peluang menang.
  2. Sosialisasikan peluang bermain Calon Legislatif melalui hubungan pribadi maupun partainya terhadap pemegang kekuasaan di tingkat Kabupaten, Provinsi maupun Pusat.
  3. Memaparkan VISI, MISI dan Program Caleg jikalau ia terpilih.
  4. Memberikan/menjual nilai jual politik secara transparan agar mendapatkan dukung penuh dari masyarakat UNA.
Demikian singkat ulasan saya secara pribadi atas peluang Pemilihan Legislatif 2019 khusus bagi wilayah UNA. Maaf jika ada salah atau opini tak berperaturan. Semoga bermanfaat!

Penulis: Panuel Maling, ST (Pemuda UNA)

Senin, 11 Juni 2018

Dampak Jalan Trans Dekai – Oksibil Antara Warna Hijau & Warna Merah. Siapakah yang akan Menjadi TUAN di Papua?


 Jalan Trans DEKAI-OKSIBIL (Foto : Agustus 2014).

IMPIAN masyarakat untuk melihat perubahan di daerah terisolir Pulau Papua perlahan terpenuhi. Hal itu ditandai dengan dapat dimekarkannya beberapa Kabupaten strategis di wilayah Pegunungan Tengah Papua. Tepat pada tahun 2003, Kabupaten Jayawijaya melahirkan beberapa Daerah Otonom Baru (DOB) berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2003 tentang pembentukan 14 Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua tertanggal 11 Desember 2003 dan dua diantaranya adalah Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Pegunungan Bintang. Kabupaten Pegunungan Bintang terletak di bagian timur Pulau Papua yang langsung perbatasan dengan Papua New Guinea (PNG). Sedangkan Kabupaten Yahukimo terletak di bagian Timur Kabupaten Jayawijaya atau bagian Barat dari Kabupaten Pegunungan Bintang (ditengah-tengah).
Meski Kabupaten Yahukimo terletak diantara kedua Kabupaten, tetapi akses untuk menghubungkan antara ketiga Kabupaten dapat dijangkau lewat jalur udara (pesawat). Upaya Pemerintah Pusat untuk menghubungkan ketiga kabupaten ini dapat dilakukan program infrastruktur jalan trans. Pembangunan jalan trans ini sudah dapat dikerjakan beberapa tahun lalu, dan kini sudah berada di ambang penyelesaian. Masuknya jalan trans ini dapat mendatangkan berbagai dampak positif dan dampak negative yang dapat merubah tatanan kehidupan masyarakat di pelosok pulau Papua.
1.      Dampak Positif
Ada beberapa dampak positif dari berbagai dinamika pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah diantaranya:

  • Membangun perekonomian masyarakat agar membawa keluar dari zona merah kemiskinan.
  • Mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak.
  • Membangun Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua.
  • Membangun Infrastruktur daerah melalui kemudahan akses jalan darat.
  • Menurunkan tingkat kesulitan dalam keluar masuk melalui jalur udara.
  •  Mendapatkan kemudahaan akses transaksi perekonomian masyarakat di tingkat kota.
  • Serta  memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi-informasi terbaru seirama dengan dinamika modern.


2.      Dampak Negatif
Dengan adanya jalan trans yang dapat menghubungkan Dekai-Oksibil, efek negative yang sedang dihadapi serta akan dihadapi oleh masyarakat terpencil Pulau Papua adalah:

  • Peradaban masyarakat terhadap perubahan merubah pola hidup atau tatanan hidup. Perubahan pola hidup atau tatanan hidup ditandai dengan pergeseran budaya hidup masyarakat yang ramah lingkungan, ramah komunikasi, ramah kekerabatan antar masyarakat menjadi ego-life.
  • Meningkatnya kecemburuan social yang dapat menyebabkan timbul berbagai permasalahan.
  • Meningkatnya angka kematian akibat penyakit di kalangan masyarakat awam hingga intelektual, yang disebabkan oleh HIV/AIDS, Tumor, dan lain-lain.
  • Akibat tantangan dan tuntutan persaingan ekonomi global, timbul adu gengsi dan menerapkan pola-pola persaingan yang tidak sehat.
  • Membuka Tambang Mineral Emas, Batubara dan eksplorasi mineral-mineral lain. Setelah mendapatkan informasi dari pekerja-pekerja jalan trans maupun masyarakat. Hingga informasi terbaru, pendulang emas menggunakan cairan merkuri. Sementara efek cairan merkuri terhadap tanaman, air, hewan serta manusia sangat BERBAHAYA.
  • Masyarakat tidak betah hidup di kampung. Lebih banyak menetap dan tinggal di kota.
  • Maraton dari kota ke kota, atau dari satu tempat keramaian ke keramaian yang lain tanpa ada tujuan.
  • Setelah tinggal menetap di kota, pola hidup masyarakat berupa. Dari yang sebelumnya menjadi masyarakat produktif kini menjadi masyarakat konsumtif.
  • Akibat pemalas kerja, masyarakat menjadi pecandu Togel, Judi, Dadu dan penagih uang pembangunan.
  • Pengembangan perekonomian dengan versi modern dapat di kuasai oleh orang non Papua.
  • Ilegal loging menjadi sasaran efek akibat jalan trans, yang selanjutnya Pulau Papua akan menjadi gundul. Terutama di jalan trans Dekai-Oksibil yang jalan transnya dilalui melalui pemikiran masyarakatnya mengharapkan hal-hal instan.
  • Mudah menjual tanah dengan harga yang semakin murah alias tak berstandar.
  • Dusun-dusun kecil dikuasai oleh pendatang-pendatang dari luar Papua.
  • Dan sedang menuju ke arah menjadi penagih atau pengemis diatas tanah sendiri dan bukan menjadi tuan sendiri.


3.      Solusi Menerima Tantangan Perkembangan
Untuk merespon tantangan perkembangan, hal yang harus dilakukan oleh masyarakat Papua pada umumnya dan lebih khusus masyarakat UKAM (Una, Kopkaka, Arimtab dan Momuna) adalah sebagai berikut:
1)      Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang respon cepat terhadap perkembangan.
2)      Melakukan kegiatan-kegiatan bernuansa modern yang mengacu pada kontekstualitas.
3)      Memperdayakan masyarakat dengan memberikan pemahaman agar memahami dinamika modern secara cermat.
4)      Meningkatkan investasi guna merespon tantangan masa depan.
5)      Melakukan tindakan kolaborasi antara masyarakat dan intelektual guna membangun optimism masa depan yang baik.

Jika kondisi terkini adalah seperti demikian (efek negative), siapakah yang akan menjadi TUAN di atas tanah Papua? Sebagai salah upaya atas merespon era Digital dan dan era Revolusi Industri ke-4. Solusi yang saya utarakan diatas harus dilakukan sebagai satu bagian mutlak dalam merespon perkembangan masa depan.

Demikian singkat artikel yang saya buat berdasarkan kondisi terkini akibat pembangunan Jalan Trans Dekai – Oksibil. Jika ada hal-hal yang tidak sedap dibaca mohon dimaafkan!

Penulis : Panuel Maling (Pemuda UKAM)

HANCUR DIATAS KEMISKINAN (UKAM SENGSARA EPISODE KE-2)

Foto : Lokasi Tambang Emas di Mosomdua (Doc: Tim Penolakan, 25/8/2018) Memasuki era Revolusi Industri 4.0, negara-negara maju seper...