Senin, 29 Januari 2018

ILLEGAL EXPLORATION : PEMILIK HAK ULAYAT MENJADI PENONTON DI KAMPUNG KOTAIM DAN KAWE



Eksplorasi Emas yang dilakukan di Kampung Kotaim dan Kawe menyimpan sejuta cerita unik yang berbau konyol. Bagaimana tidak! masyarakat asli yang mempunyai Hak Ulayat menjadi penonton dan pengemis di areal eksplorasi emas secara ilegal di Kampung Kawe dan Kotaim. Hak ulayat dapat dibeli dengan uang Rp. 100.000.000; (Seratus Juta Rupiah) dan 6 (enam) buah unit rumah. Anehnya lagi, BOS pendulang emas melarang masyarakat asli melewati areal yang dipagar karena katanya sudah dibayar lunas.
Eksplorasi sendiri sudah berjalan 1 (satu) tahun sejak PT. Brantas yang bekerja menghubungkan jalan trans Oksibil - Dekai menemukan area prospek yang mengandung emas di Dusun Kawe dan Kotaim. Hasil pendulangan sudah dipasarkan dimana-mana, tapi efek positif terhadap masyarakat asli tidak ada sama sekali. Justru masyarakat asli menjadi pengemis. 
Kini informasi terkait adanya eksplorasi di kampung Kotaim dan Kampung Kawe sudah santer dibicarakan di media masa maupun media online, tapi para pekerja (pendulang) asing masih merajalela di dusun. Eksplorasi emas secara ilegal ini merupakan eksplorasi ilegal secara tersistematis dan terstruktur. Karena banyak orang dari berbagai pengusaha pendatang di Yahukimo dan Pegunungan Bintang menjadi fasilitator.
Saat ini di Kampung Kawe, Distrik Awimbon Kabupaten Pegunungan Bintang sudah ada 22 orang yang bekerja (non asli). Dan di Kotaim sudah ada lebih dari 15 orang yang bekerja pada 3 (tiga) lokasi utama dan beberapa sub lokasi yang saat ini menjadi pusat eksplorasi emas secara ilegal.

 Foto 1: Landasan Helikopter yang dibuat tahun 2017. Foto 2: 10 buah sepeda yang disembunyikan oleh pendulang setelah menempuh perjalanan dari Dekai menuju kampung Kotaim.

Saat ini lokasi Eksplorasi emas dijangkau dengan jalan darat menggunakan mobil truk dan sepeda, sementara lewat udara dapat dijangkau dengan Helikopter dari Dekai, ibu kota Kabupaten Yahukimo.

Meskipun eksplorasi sudah berjalan sampai satu tahun lebih tetapi penjelasan terkait "Surat Izin Eksplorasi" masih menjadi bahan rahasia. Ekplorasi tersistematis tapi sampai sejauh ini belum menjelaskan secara detail terkait siapa yang dapat memberikan Izin atas eksplorasi emas secara ilegal tersebut. Karena hasil eksplorasi emas yang saat ini didapat dan dipasarkan sangat signifikan keuntungannya bagi pengusaha yang ikut terlibat dalam eksplorasi tersebut. 

TOLAK PENDULANGAN EMAS SECARA ILEGAL
Lembaga masyarakat Ikatan Suku Una, Kopkaka, Arimtab, Arupkor, Mamkor dan Momuna (IS-UKAM) melakukan pendataan dan pendekatan secara persuasif guna mengumpulkan data secara lengkap dengan melayangkan surat pemberitahuan pemberhentian terhadap aktivitas eksplorasi ilegal tersebut ke pihak-pihak terkait dan kemudian sudah mengirim tim ke lokasi pendulangan emas. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tim yang turun ke lokasi sangat menyayangkan. Karena sudah ada keterlibatan anggota bersenjata dalam kegiatan eksplorasi tersebut. Selain anggota bersenjata, ada 6 (enam) masyarakat asli yang disogok oleh pihak pengusaha untuk menjadi penjaga aktivitas pendulangan emas. Selain itu, BOS pendulang sangat kecam terhadap masyarakat yang berada di lokasi pendulangan. Sehingga informasi dan data secara lengkap terkait surat izin eksplorasi masih menjadi hal yang misteri.
Setelah melakukan pendekatan persuasif dan pendataan informasi secara akurat, selanjutnya IS-UKAM merencanakan untuk melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas pendulangan emas yang rencananya dipusatkan di Dekai, Kabupaten Yahukimo dalam beberapa hari mendatang. 
Rencana DEMO tolak aktifitas pendulangan emas secara ilegal tersebut dapat disetujui oleh tokoh masyarakat, tokoh gereja, tokoh pemerintah, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh intelektual dengan melibatkan beberapa pihak terkait dengan tujuan meminta kepada pemerintah dapat memperjelas adanya perizinan eksplorasi (pendulangan) emas yang sampai saat ini masih menjadi hal misteri dan menonaktifkan aktifitas pendulangan emas secara ilegal. Karena dalam pendulangan emas ilegal tersebut sudah terlibat lebih dari 3 (tiga) pengusaha besar non Papua di Dekai tapi pemerintah tidak menanggapi adanya upaya masyarakat dalam menolak aktivitas pendulangan emas secara ilegal tersebut.
Demikian informasi singkatnya, akan lanjut lagi beberapa hari ke depan!

By. Panuel Maling, ST
(Sekretaris IS-UKAM Wilayah Jayapura)

HANCUR DIATAS KEMISKINAN (UKAM SENGSARA EPISODE KE-2)

Foto : Lokasi Tambang Emas di Mosomdua (Doc: Tim Penolakan, 25/8/2018) Memasuki era Revolusi Industri 4.0, negara-negara maju seper...