Pernyataan Sikap PENOLAKAN Masyarakat Suku UKAM terhadap adanya Aktivitas Eksploitasi Emas Secara ILEGAL di Suku Korowai
Masuknya
pengusaha di suku Korowai dan melakukan aktivitas ekploitasi EMAS secara ILEGAL
yang saat ini menjadi perhatian publik merupakan pembunuhan manusia suku
Korowai secara tidak langsung. Karena para pekerja pendulangan emas secara illegal
sejatinya adalah pembunuh-pembunuh manusia Papua dengan melakukan aksi
pendulangan emas secara illegal dan menimbulkan konflik horizontal
antarmasyarakat asli yang mempunyai hak ulayat di eks pertambangan di daerah
lain yang ada di Papua.
Dipastikan
menyebarnya informasi ditemukannya adanya emas di tepi sungai Dairam dan sungai
Be adalah seketika PT. Brantas yang bekerja jalan trans Dekai-Oksibil menemukan
adanya emas di area tersebut. Itulah sebabnya, PT. Brantas dianggap sebagai
dalang dari terjadinya aktivitas eksploitasi emas secara illegal.
Adanya
aktivitas eksploitasi emas secara illegal menimbulkan sejuta cerita unik yang
berbau konyol dan lucu. Karena area prospect di pagar dan masyarakat yang
mempunyai hak ulayat “DILARANG” melintas. Hal itu ditegaskan oleh Bos Ungen
karena katanya sudah membeli dengan uang senilai Rp. 100.000.000; (Seratus Juta
Rupiah) dan akan bikinkan 6 unit rumah layak huni bagi masyarakat setempat. Berlakuan
ini tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Adat
telah diakui keberadaannya dan diatur dalam Pasal 3 UUPA, yaitu: “Dengan
mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 pelaksananan hak ulayat dan
pelaksanaan hak-hak serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang
menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan
kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta
tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang
lebih tinggi”. Selanjutnya dalam Pasal 5 UUPA disebutkan bahwa “Hukum Agraria
yang berlaku atas bumi air dan ruang angkasa ialah hukum adat sepanjang tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara”. Isi ke-dua pasal tersebut
merupakan pengakuan keberadaan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia.
Itulah sebabnya, masyarakat UKAM merasa bahwa pengusaha-pengusaha yang saat ini
masuk ke suku Korowai dan melakukan aktivitas eksploitas emas secara illegal dan
melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan masyarakat asli yang mempunyai
hak ulayat adalah pelanggaran hukum. Sehingga dengan TEGAS masyarakat UKAM
menolak aktivitas eksploitasi emas secara illegal itu dapat dilanjutkan.
Masyarakat UKAM menyikapi hal ini sebagai
bentuk pelanggaran dan menolak karena masuknya pengusaha yang melibatkan PT.
Hevillif Aviator Indonesia sebagai penghubung jalur udara secara leluasa untuk melakukan
aktivitas eksploitas emas secara ilegal menciptakan ruang kontroversi pro dan kontra
bagi masyarakat setempat yang bisa berujung berpecahan kekerapatan masyarakat setempat.
Dengan demikian, masyarakat UKAM mengkaji adanya aktivitas eksploitasi emas
secara ilegal tersebut ternyata pihak pengusaha sejatinya tidak mematuhi langkah
– langkah yang seharusnya dilakukan sebelum turun pada daerah prospect untuk melakukan
aktivitas eksploitas emas secara illegal tersebut. Penolakan tersebut didasarkan pada:
- 1 Pengusaha tidak melakukan pertemuan dengan seluruh komponen masyarakat setempat untuk memperoleh izin eksploitasi emas pada daerah prospect tersebut. Karena sampai sejauh ini para kaum Intelektual, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh masyarakat awam dan pimpinan lembaga lainnya buta akan informasi tersebut dalam hal memberikan izin.
- 2 Dalam tahapan eksplorasi dan eksploitasi keterlibatan anak – anak putra daerah tidak diutamakan, seolah – olah dijadikan sebagai objek.
- 3 Para pekerja yang beroperasi di wilayah dusun Kawe dan Kotaim jumlah lebih banyak adalah orang pendatang (asing).
- 4 Ada janji-janji dari pengusaha-pengusaha kepada pemilik hak ulayat yang lambat laun tak dipenuhi dan tidak memberikan jaminan pemberdayaan masyarakat yang memiliki hak ulayat.
- 5 Masyarakat yang mempunya hak ulayat tidak hanya Marga Yalik, Marga Hilom, Marga Tombub dan Bikatun.
- 6 Izin yang diberikan oleh Kementerian – kementerian terkait maupun pemerintah Kabupaten dan Provinsi untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sampai sejauh ini belum diperjelas kepada Masyarakat untuk mengetahui dan menindaklanjuti pemberian izin melakukan aktivitas eksploitasi emas.
- 7. Pemilik hak ulayat sebagian ada di Kabupaten Pegunungan Bintang dan Kabupaten Yahukimo yang mempunyai hak yang sama, yang harus dilakukan kesepakatan bersama untuk memberikan izin eksplorasi dan selanjutnya eksploitas emas.
- 8 Kami tidak mau terjadi persoalan besar sama seperti yang sering terjadi di TIMIKA dan NABIRE karena jumlah penduduk di Papua sangat sedikit. Bila tambang Emas dihadirkan di daerah ini maka ribuan masyarakat adat akan mati terbunuh akibat konflik horizontal.
- 9 Daerah-daerah suku Korowai merupakan daerah yang baru dibuka oleh Injil. Itulah sebabnya, para pekerja jalan trans yang menghubungkan jalan antara Kabupaten Pegunungan Bintang dan Kabupaten Yahukimo harus focus bekerja tanpa mengambil hasil Sumberdaya Alam (SDA).
Berdasarkan
kajian beberapa hal diatas, masyarakat suku UKAM menolak dengan TEGAS adanya
aktivitas eksploitasi emas secara illegal dan menyatakan sikap sebagai berikut:
- 1. Bos Ungen yang memimpin 52 pekerja dan Bos Gondrong yang memimpin 9 pekerja di tepi kali Dairam, serta Bos Ervan yang memimpin 22 tenaga pekerja di tepi kali Be segera memulangkan tenaga pendulang emas secara illegal.
- 2. PT. Hevilif Aviator Indonesia yang menjadi penghubung jalur udara melalui Helikopter segera berhenti dan focus pada pelayanan kemanusiaan yang lain.
- 3. Janji pengusaha actor pendulang emas illegal kepada masyarakat untuk membangun rumah layak huni segera dilaksanakan karena sudah mengambil sebagian emas.
- 4 Memberikan keleluasaan kepada masyarakat asli yang mempunyai hak ulayat untuk melakukan kegiatan pendulangan emas.
Demikian
pernyataan sikap masyarakat suku Una, Kopkaka, Arimtab, Arupkor, Mamkor dan
Momuna (UKAM) untuk dapat diketahui dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Dekai,
3 Februari 2018
PERWAKILAN
MASYARAKAT SUKU UKAM
PANUEL
MALING, ST
TOKO INTELEKTUAL
|
TIMEUS
ARUMAN, Amd. Tek
Sekjend
IS-UKAM
|
YUSAK WEYO
Perwakilan Pemilik Hak Ulayat
|
YESAYA
BITIBALYO, S.Sos
Tokoh
Masyarakat
|
Komentar
Posting Komentar